Sementara sembilan terdakwa lainnya merupakan pihak kontraktor yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek DAK.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH menjelaskan bahwa seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebut, tidak satu pun dari terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
“Pasal yang kami dakwakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Karena tidak ada eksepsi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Arief, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








