MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menetapkan jadwal libur dan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0213 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan edaran tersebut, libur awal Ramadan dimulai pada 18 hingga 20 Februari 2026.
BACA JUGA : Jelang Ramadan, Pemkab Bengkulu Selatan Bongkar 3 Warem di Pantai Pasar Bawah
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026 dengan jam masuk sekolah pukul 07.30 WIB setiap hari.
Durasi Belajar Dikurangi, UTS Digelar Pekan Ketiga
Selama dua pekan pertama Ramadan, proses pembelajaran tetap berjalan normal.








