Enam lainnya berasal dari pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan tersebut.
Keputusan diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin secara daring dari London, Inggris.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Agincourt Resources.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan dampak lingkungan, termasuk banjir bandang di Sumatra.
Menanggapi keputusan tersebut, PT Agincourt Resources menyatakan menghormati kebijakan pemerintah.
Namun, perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi.
“Perseroan mengetahui informasi pencabutan IUP dari pemberitaan media,” ujar Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono.






