Selanjutnya, Kementerian ESDM akan memproses tindak lanjut pencabutan IUP tambang Martabe.
Proses ini dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan koordinasi tersebut.
Menurutnya, pembahasan fokus pada pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH. Termasuk soal penyelesaiannya,” jelas Tri.
Satgas PKH sebelumnya merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Daftar itu diumumkan pada Selasa, 20 Januari.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut mayoritas perusahaan bergerak di sektor kehutanan.






