Menurutnya, tugas utama ASN adalah bekerja, melayani masyarakat, dan menyukseskan program kepala daerah, bukan sibuk memikirkan perpindahan jabatan.
“Urusan mutasi itu bukan hukuman dan bukan pula sanksi. Itu murni kebutuhan organisasi. Jadi ASN tidak perlu resah,” tegas Yevri.
Ia juga menekankan bahwa urusan mutasi telah memiliki mekanisme tersendiri dan ditangani oleh OPD teknis, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sejumlah Jabatan Masih Kosong
Di sisi lain, BKPSDM Bengkulu Selatan mencatat masih terdapat sejumlah jabatan struktural yang kosong pasca mutasi dan pelantikan pejabat beberapa waktu lalu.








