Dengan demikian, mutasi bukan lagi persoalan waktu, melainkan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi.
“Kalau mutasi, kami bisa lakukan kapan pun. Seperti kata Wakil Bupati, gas-gas saja. Mutasi itu hak kepala daerah,” ujar Rifai dikutip dari KORANRB.ID.
Mutasi Berbasis Profesionalisme dan Kompetensi
Lebih lanjut, Rifai menegaskan bahwa mutasi pejabat tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah daerah berkomitmen menerapkan prinsip profesionalisme dengan menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan keahlian masing-masing.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan pejabat eselon yang menempati posisi tidak sejalan dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman kerja.








