BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin menegaskan kesiapan dirinya bersama Wakil Bupati Yevri Sudianto untuk melakukan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) kapan pun dibutuhkan.
Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya keresahan sejumlah pejabat ASN yang mengaku menunggu jadwal mutasi, hingga berdampak pada menurunnya fokus kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Rifai menyampaikan bahwa secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengantongi izin mutasi dari Kementerian Dalam Negeri sejak November 2025.
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2026 Belum Jelas, Ini Penjelasan BKPSDM Bengkulu Tengah








