“Untuk kasus itu sudah kami proses secara administrasi. Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berupa penurunan kelas jabatan dari kelas 7 menjadi kelas 5,” jelas Karnento.
Ia menambahkan, sanksi tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara pada September 2025 lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menanggapi permintaan pemberhentian sebagai PNS, Karnento menegaskan bahwa kasus yang sama tidak dapat diproses ulang.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran baru, baik administratif maupun disiplin, maka oknum PNS tersebut dapat kembali diproses sesuai ketentuan.
“Keputusan sanksi yang dijatuhkan sudah final dan diterima oleh yang bersangkutan. Kecuali ada pelanggaran baru, tentu bisa diproses kembali,” tandasnya.








