Namun demikian, kedatangan Ren Arni belum mendapatkan respons resmi dari pihak Inspektorat.
Situasi sempat memanas sehingga petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Utara turun tangan untuk mengamankan lokasi dan memastikan kondisi tetap kondusif.
BACA JUGA: Tega Setubuhi Adik Ipar Sejak SMP, Tersangka Segera Jalani Sidang
BKPSDM Tegaskan Sanksi Sudah Dijatuhkan
Terpisah, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan, Diklat, dan Pegawai, Karnento, menjelaskan bahwa secara administratif kasus tersebut telah diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.








