BENGKULU UTARA, RBMEDIA.ID – Dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali mencuat ke ruang publik.
Seorang warga Desa Taba Baru, Kecamatan Lais, Ren Arni, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang dilakukan suaminya.
Ren Arni mengungkapkan, suaminya yang berinisial Na diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain selama kurang lebih tiga tahun.
BACA JUGA : Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Provinsi 2026, Seluma Menanti Lampu Hijau Gubernur








