<strong>RBMEDIA.ID</strong> – Hukum Isbal Pakaian Menutup Mata Kaki kerap memicu perdebatan. Sebagian menilai haram mutlak. Sebagian lain melihatnya berbeda. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan ulama? Pembahasan ini termuat dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. Buku tersebut disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad. Fatwa ini mengutip pendapat Ali Jum'ah. <strong>Apa Itu Isbal?</strong> Secara bahasa, isbal berarti mengulurkan. Dalam konteks pakaian, isbal berarti memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki atau menyeretnya ke tanah. Pada masa dahulu, isbal identik dengan kesombongan. Orang yang angkuh sering memanjangkan pakaian sebagai simbol status.<!--nextpage--> Karena itu, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena keangkuhan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Hadis ini diriwayatkan Al-Bukhari dan Imam Muslim. Namun, Abu Bakar pernah berkata bahwa pakaiannya kadang terjulur. Nabi menjawab, ia tidak melakukannya karena sombong. <strong>Haram atau Tidak?</strong> Dari hadis tersebut, ulama sepakat satu hal. Kesombongan hukumnya haram. Namun, mereka berbeda soal Isbal Pakaian Menutup Mata Kaki tanpa niat sombong. Sebagian ulama memakruhkannya. Alasannya, tindakan itu menyerupai kebiasaan orang angkuh di masa lalu. Sementara itu, jika isbal dilakukan karena kebutuhan, hukumnya boleh. Misalnya untuk menutup kekurangan fisik.<!--nextpage--> Pendapat ini juga dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nawawi. Dengan demikian, yang diharamkan bukan panjang pakaiannya. Yang diharamkan adalah niat kesombongan di baliknya. <strong>Tradisi Sudah Berubah</strong> Pada zaman Nabi, isbal menjadi simbol status sosial. Namun, tradisi kini berbeda. Memanjangkan pakaian tidak lagi identik dengan kesombongan. Karena itu, banyak ulama kontemporer melihat hukumnya kembali pada niat. Isbal Pakaian Menutup Mata Kaki tanpa niat sombong tidak termasuk dosa besar. Namun, tetap lebih baik menjaga sikap rendah hati. Kesimpulannya, hindari kesombongan dalam bentuk apa pun. Pakaian hanyalah sarana. Yang dinilai adalah hati.<!--nextpage--> Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.