Pendapat ini juga dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nawawi.
Dengan demikian, yang diharamkan bukan panjang pakaiannya. Yang diharamkan adalah niat kesombongan di baliknya.
Tradisi Sudah Berubah
Pada zaman Nabi, isbal menjadi simbol status sosial. Namun, tradisi kini berbeda.
Memanjangkan pakaian tidak lagi identik dengan kesombongan. Karena itu, banyak ulama kontemporer melihat hukumnya kembali pada niat.
Isbal Pakaian Menutup Mata Kaki tanpa niat sombong tidak termasuk dosa besar. Namun, tetap lebih baik menjaga sikap rendah hati.
Kesimpulannya, hindari kesombongan dalam bentuk apa pun. Pakaian hanyalah sarana. Yang dinilai adalah hati.







