Karena itu, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena keangkuhan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Hadis ini diriwayatkan Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Namun, Abu Bakar pernah berkata bahwa pakaiannya kadang terjulur. Nabi menjawab, ia tidak melakukannya karena sombong.
Haram atau Tidak?
Dari hadis tersebut, ulama sepakat satu hal. Kesombongan hukumnya haram.
Namun, mereka berbeda soal Isbal Pakaian Menutup Mata Kaki tanpa niat sombong.
Sebagian ulama memakruhkannya. Alasannya, tindakan itu menyerupai kebiasaan orang angkuh di masa lalu.
Sementara itu, jika isbal dilakukan karena kebutuhan, hukumnya boleh. Misalnya untuk menutup kekurangan fisik.







