Sudana menambahkan, para mahasiswa tersebut berstatus sebagai koas atau co-assistant, yakni peserta program profesi kedokteran yang tengah menjalani pendidikan klinis di rumah sakit.
Karena itu, mereka bukan pegawai RSUP Ngoerah, melainkan mahasiswa yang ditempatkan untuk belajar praktik kedokteran.
“Kami tegaskan kembali bahwa mereka adalah peserta didik yang sedang belajar di RS Ngoerah. Bukan sebagai karyawan RS Ngoerah sehingga tidak bisa disebut mewakili RS,” tegasnya.
Komitmen Ciptakan Lingkungan Medis yang Beretika
Kasus ini memantik perhatian publik, terutama terkait etika dan moral calon tenaga medis.