Majelis hakim banding menilai bahwa kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Vonis yang lebih berat ini, menurut Kejari Bengkulu, menjadi bentuk penguatan terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pejabat bank lebih berhati-hati dalam memberikan kredit. Setiap keputusan keuangan harus transparan dan sesuai regulasi,” tambah Wisdom.
Dengan langkah kasasi yang diajukan Kejari Bengkulu, proses hukum kasus ini masih berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Putusan akhir nantinya akan menjadi penentu atas tanggung jawab hukum kedua mantan pejabat BTN tersebut.








