Latar Belakang Kasus Korupsi BTN Bengkulu
Kasus korupsi Kredit Yasa Griya BTN Bengkulu berawal dari penyalahgunaan fasilitas kredit perumahan yang terjadi selama kurun waktu 2015 hingga 2020.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelumnya, kedua terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Padahal, jaksa menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.








