Ia menyebut bahwa vonis terhadap Darwin Usman sudah sesuai dengan batas minimal tuntutan jaksa.
“Kalau untuk terdakwa Darwin Usman, kita terima karena vonisnya sudah di atas dua pertiga dari tuntutan. Namun jika terdakwa menyatakan kasasi, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan kasasi,” ujar Wisdom, dikutip dari KORANRB.ID.
Berbeda dengan Darwin, hukuman yang dijatuhkan kepada Zulmarwan dianggap belum memenuhi batas proporsional dari tuntutan jaksa.
Karena itu, Kejari Bengkulu memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Melihat putusannya yang di bawah dua pertiga dari tuntutan, kami sudah mengirim kasasi untuk terdakwa Zulmarwan,” tegas Wisdom.








