BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pengadilan Tinggi Bengkulu resmi memperberat hukuman dua mantan pejabat Bank BTN Bengkulu yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Yasa Griya periode 2015–2020.
Putusan banding ini diterbitkan pekan ini dan telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pengadilan Tinggi Perketat Vonis Korupsi Kredit Yasa Griya
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Zulmarwan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara itu, Darwin Usman divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
BACA JUGA :P2G Minta Kasus Kepsek Cimarga Diselesaikan dengan Bijak, Bukan karena Viral
Putusan ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Jaksa Terima Vonis untuk Satu Terdakwa, Ajukan Kasasi untuk Lainnya
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Subayak, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap putusan banding tersebut.