Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,85 juta.
Laporan resmi kemudian dibuat pada 4 Februari 2026 di Polsek Ratu Agung.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A05S warna biru sesuai laporan korban.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 3 of 3







