Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa IA berada di rumahnya di Jalan Cendana II, Kelurahan Sawah Lebar.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkapnya pukul 15.44 WIB.
Keduanya kini mendekam di Mapolsek Ratu Agung guna pemeriksaan lanjutan.
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis 29 Mei 2025, di rumah korban TS (17), di Jalan Merawan, Sawah Lebar Baru.
Korban sebelumnya meletakkan ponselnya untuk diisi daya di dalam kamar sebelum tidur.
Namun saat terbangun pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, handphone tersebut telah hilang.







