Menurutnya, laporan yang dikirim melalui WhatsApp tidak dapat langsung dijadikan dasar tindakan hukum.
“Sampai saat ini belum ada satupun aduan resmi yang disertai identitas lengkap. Saat kita ajak komunikasi, banyak yang kemudian tidak merespons,” ujar Harianto dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menegaskan, aparat hanya bisa memproses laporan yang disertai identitas jelas serta kesediaan pelapor untuk memberikan keterangan lengkap.
Karena itu, masyarakat diminta lebih terbuka ketika menyampaikan kerugiannya.
“Ada juga yang menanyakan mekanisme pelaporan. Pertanyaan seperti itu langsung kami jawab dengan cepat. Kami tunggu masyarakat melapor secara resmi, bukan hanya lewat pesan singkat,” tambahnya.
Pentingnya Laporan Resmi bagi Penyidikan
Posko pengaduan melalui hotline resmi milik Polres Kepahiang menjadi sarana utama bagi korban untuk mengungkap kerugiannya.








