Karena itu, ia mendorong evaluasi total terhadap perusahaan perkebunan yang kerap memicu kekerasan di berbagai daerah.
Sementara itu, aktivis hukum Universitas Bengkulu, Rizki Perdana, SH, juga mengecam keras penembakan tersebut.
Ia menilai tindakan itu tidak hanya kriminal tetapi melanggar hak hidup sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU HAM.
“Tidak ada alasan yang membenarkan peluru diarahkan kepada warga yang mempertahankan hak hidupnya. Ini pelanggaran berat dan bentuk arogansi kekuasaan,” tegas Rizki.
Polisi Kantongi Barang Bukti dan Satu Nama Pelaku
Di sisi lain, Polda Bengkulu memastikan proses hukum berjalan.








