Ketiga, khabar wahid wajib diamalkan oleh yang meyakini. Akan tetapi, negara harus menetapkan keputusan resmi untuk masyarakat luas.
Keempat, hisab dapat digunakan jika ru’yah tidak mungkin dilakukan dan penyempurnaan 30 hari tidak bisa diterapkan.
Kelima, perbedaan lokasi hilal tidak dianggap selama malam masih bersambung. Jika malam tidak bersambung, perbedaan bisa berlaku.
Keenam, setiap negara Islam dianjurkan memiliki lembaga resmi penetapan Hilal Ramadhan dan saling berkoordinasi.
Mengarah ke Penyatuan Umat
Mesir menerapkan keputusan konferensi tersebut. Negara itu juga berkoordinasi dengan negara lain.








