Langkah ini menunjukkan penghormatan terhadap perhitungan atau hisab. Karena itu, penggunaan teleskop dan alat modern tetap dibenarkan.
Dengan demikian, Hilal Ramadhan bisa ditetapkan lewat ru’yah yang kuat dan didukung ilmu pengetahuan.
Keputusan Penting Konferensi 1966
Konferensi Riset Islam ke-III tahun 1966 menetapkan beberapa poin penting.
Pertama, ru’yah menjadi dasar masuknya bulan Qamariyyah. Namun, ru’yah harus memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
Kedua, kesaksian bisa datang dari banyak orang atau satu orang. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama.
Namun, kesaksian gugur jika bertentangan dengan hisab terpercaya.








