Albert menjelaskan bahwa jika ada pihak yang menghubungi masyarakat dan mengaku sebagai jaksa atau pegawai kejaksaan serta menawarkan bantuan hukum dengan imbalan tertentu, maka hal tersebut dipastikan sebagai penipuan.
Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang namun waspada.
Jangan memberikan uang, data pribadi, ataupun informasi penting kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.
BACA JUGA : Anggaran Rp230 Miliar Digelontorkan, Pelabuhan Linau Siap Bertransformasi
Laporkan Jika Temukan Modus Serupa
Sebagai langkah preventif, Kejari Kaur membuka ruang konfirmasi dan pelaporan apabila masyarakat menemukan modus serupa di lapangan.








