Dilansir dari KORANRB.ID, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Jainah melalui Kasi Intelijen, Albert, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum, profesional, dan transparan tanpa pungutan liar ataupun transaksi di luar mekanisme resmi.
Tegaskan Tidak Ada Permintaan Uang
Kejari Kaur menekankan bahwa setiap proses hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada ruang bagi negosiasi atau praktik transaksional dalam penghentian perkara maupun percepatan penanganan kasus.








