“Pupuk Bersubsidi dibeli tersangka ED beli dari tersangka MP selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.
Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Kaur itu justru dialihkan ke Mukomuko.
Tak hanya itu, harga jualnya pun melampaui HET. NPK Phonska dijual Rp155.000 per karung dari harga resmi Rp92.000, sedangkan Urea dipasarkan Rp140.000 per karung dari harga seharusnya Rp90.000.
Polisi mengungkap, aktivitas ini sudah berlangsung enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan total distribusi sekitar 90 ton.








