RBMEDIA.ID – Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi kembali terungkap di Provinsi Bengkulu.
Dua pemilik toko pertanian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita 10 ton pupuk subsidi yang terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton Urea.
Kedua tersangka yakni ED, warga Penarik, Kabupaten Mukomuko, dan MP, warga Tetap, Kabupaten Kaur.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, praktik ilegal ini melibatkan distribusi tidak sesuai alokasi wilayah dan sasaran penerima.








