Selain di kawasan hutan lindung, perhatian juga diarahkan pada kebun sawit yang ditanam di daerah aliran sungai.
Rifai menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar aturan dan berisiko besar terhadap keseimbangan ekosistem.
“Pernah ada laporan adanya sawit yang ditanam di daerah aliran sungai. Itu tidak boleh,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pelantikan 3 Kadis Ditunggu, Ini Sinyal Keputusan Gubernur Bengkulu
Penghijauan DAS Jadi Solusi Jangka Panjang
Lebih lanjut, Rifai menyebut bahwa sawit yang terlanjur ditanam di kawasan DAS akan mendapat penanganan khusus.
Pemerintah daerah berencana melibatkan para kepala desa agar penanganan bisa dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.








