Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, menyatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memastikan data dan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap aktivitas perambahan hutan lindung tersebut.
“Saya akan melakukan identifikasi. Tidak mungkin kita langsung memberikan tindak-tindakan yang belum kita ketahui,” ujar Rifai, dikutip dari KORANRB.ID.
Pemkab Fokus Penertiban Sesuai Aturan
Menurut Rifai, penanganan alih fungsi hutan lindung harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pemerintah daerah akan memastikan dasar hukum yang tepat sebelum melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di kawasan terlarang.








