Majelis hakim menetapkan masa percobaan selama empat bulan sebagai bentuk kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri.
Artinya, jika dalam jangka waktu tersebut MN kembali melakukan pelanggaran yang sama, maka hukuman penjara dua bulan yang telah diputuskan akan langsung dijalankan.
“Apabila dalam masa percobaan empat bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana serupa, maka pidana penjara dua bulan wajib dijalani,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa minuman keras yang disita dalam perkara tersebut dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.








