Aktivitas tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah yang berlaku.
Majelis hakim menyebut terdakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008, Perda Nomor 03 Tahun 2016, serta Perda Nomor 07 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Meski terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan beberapa aspek sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu pertimbangannya adalah usia terdakwa yang sudah lanjut serta harapan agar yang bersangkutan tidak kembali mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA : Rupiah Melemah Hari Ini ke Rp16.925 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Hukuman Penjara dengan Masa Percobaan
Walaupun dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan, MN tidak harus langsung menjalani hukuman tersebut.








