Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Feri, sementara penyidik dari Satpol PP Kota Bengkulu bertindak sebagai penuntut dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan MN terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah terkait ketertiban umum dan larangan peredaran minuman beralkohol tradisional.
“Menyatakan terdakwa MN bin HS bersalah dengan pidana penjara dua bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, dikutip dari KORANRB.ID.
Terbukti Langgar Beberapa Peraturan Daerah
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MN diketahui menjual minuman tuak yang termasuk dalam kategori minuman beralkohol tradisional yang peredarannya dilarang di Kota Bengkulu.








