BENGKULU, RBMEDIA.ID – Seorang pria lanjut usia berinisial MN (62) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjual minuman tuak di Kota Bengkulu.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu tidak langsung menjebloskannya ke penjara.
Hakim justru memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri melalui hukuman penjara dengan masa percobaan.
BACA JUGA: Seleksi Paskibraka Lebong 2026 Segera Dibuka, Panitia Pastikan Proses Transparan
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.








