BENGKULU, RBMEDIA.ID — Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu resmi menganugerahkan gelar adat Raja Khalifah II kepada Irjen Pol (Purn) Drs. H. Supratman, MH pada tahun 2025.
Penganugerahan ini menjadi sorotan karena gelar tersebut termasuk salah satu yang paling bergengsi dalam tradisi adat Bengkulu.
Gelar ini diberikan kepada tokoh yang memiliki garis keturunan langsung dari pemuka adat dan terbukti mengangkat nama Bengkulu melalui kiprah nasional.
Keturunan Kelima Pangeran Raja Khalifah
BMA menetapkan Supratman menerima gelar Raja Khalifah II berdasarkan jalur keturunannya.
Ia merupakan keturunan kelima dari Pangeran Raja Khalifah, tokoh adat yang berperan besar dalam sejarah Semidang Alas.







