Saat ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkotika.
Page 5 of 5








