PP pun langsung ditetapkan sebagai bandar narkoba.
Namun, pengembangan kasus tak berhenti di situ.
Dari keterangan SP, polisi menemukan fakta mengejutkan terkait keterlibatan AA, seorang oknum perwira anggota Polres Lebong, yang diduga kuat berperan sebagai pembeli narkotika.
AA kini telah diamankan Propam Polda Bengkulu dan terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Untuk oknum anggota Polri sudah diamankan dan sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ichsan.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen penuh menindak siapa pun yang terlibat narkoba.
“Anggota Polri harus menjadi teladan. Tidak ada perlindungan dan tidak ada pilih kasih,” tandasnya.








