Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Dikembangkan, Terungkap Bandar dan Oknum Polisi
Dalam pemeriksaan, SP mengaku memperoleh sabu dari PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara.
BACA JUGA : Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Mobil Alami Kerusakan di Jalan Kepahiang–Curup
Tim kemudian bergerak cepat dan menggeledah rumah PP sekitar pukul 06.30 WIB dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti yang lebih besar, yakni satu paket kecil sabu, lima paket ganja, tiga timbangan digital, dua tas hitam, dua pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening.








