Selain mengamankan para pelaku, aparat juga langsung memproses oknum anggota Polri melalui jalur etik dan pidana.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Lebong Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif selama beberapa waktu.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi menggerebek salah satu hotel di Kabupaten Lebong dan mengamankan tersangka SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara. Dari tangan SP, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak hitam.








