“Itu jelas tidak adil. Ada ibu-ibu yang tanahnya ditaksir Rp150 juta, padahal dia membeli tanah itu seharga Rp250 juta,” kata Supriyanto.
Ia menambahkan, ketika bukti transaksi jual beli ditunjukkan, nilai ganti rugi langsung naik menjadi Rp523.000 per meter persegi.
Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
“Dasarnya apa? Kenapa bisa langsung naik setelah ada bukti? Ini yang membuat kami menilai prosesnya tidak transparan,” tegasnya.
Selain itu, Supriyanto juga menyoroti adanya dugaan tekanan psikologis terhadap warga.
Ia menyebut, pada pertemuan pertama 15 Desember, sebagian besar warga menolak.








