BACA JUGA : Pelantikan Pejabat Eselon II Bengkulu Dijadwalkan Januari 2026, Ini Pertimbangannya
Warga yang menolak nilai ganti rugi diarahkan ke ruangan KJPP, namun tetap tidak mendapatkan penjelasan rinci.
“KJPP hanya menyampaikan bahwa nilai tersebut berdasarkan penilaian independen mereka, tapi tidak pernah dijelaskan dasar penilaiannya, seperti pembanding harga tanah di sekitar lokasi,” jelasnya.
Akibatnya, nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai sangat rendah.
Beberapa warga bahkan menerima penawaran sebesar Rp69.000 hingga Rp70.000 per meter persegi, termasuk untuk lahan yang berada di kawasan perkotaan.








