Ia menjelaskan, warga hanya diminta hadir untuk menerima surat yang berisi nilai ganti rugi.
Dalam proses tersebut, warga tidak diberikan ruang dialog untuk menyampaikan keberatan atau melakukan negosiasi.
“Kami tidak diberi kesempatan bicara. Tidak ada timbal balik, tidak ada negosiasi. Kami hanya disodorkan nilai harga dan diminta menyatakan setuju atau tidak,” ungkapnya.
Nilai Ganti Rugi Dipertanyakan, Warga Merasa Dirugikan
Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang disebut sebagai musyawarah, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KJPP justru berada di ruangan terpisah.








