Mereka menilai tahapan musyawarah yang seharusnya menjadi dasar penetapan ganti rugi tidak pernah dilakukan sebagaimana mestinya.
Warga Nilai Musyawarah Hanya Formalitas
Juru bicara warga, Supriyanto, menegaskan bahwa penolakan yang disampaikan bukan terhadap pembangunan kolam retensi, melainkan terhadap proses konsinyasi ganti rugi yang dinilai cacat prosedur.
Menurutnya, seluruh warga yang hadir dalam tahapan tersebut merupakan pemilik lahan yang terdampak langsung.
“Yang kami tolak adalah proses konsinyasi, karena konsinyasi itu harus melalui tahapan musyawarah. Faktanya, musyawarah yang melibatkan BPN Kota Bengkulu dan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu tidak pernah terjadi,” ujar Supriyanto, dikutip dari KORANRB.ID.








