Selain itu, satu berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh BKN dan kini masih menunggu penjelasan resmi.
BACA JUGA: DPRD Minta Penertiban PKL Pasar Minggu Tetap Humanis dan Berikan Solusi Nyata
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, memastikan bahwa pegawai dengan status TMS tetap bekerja seperti biasa.
“Kami masih menunggu hasil final dari BKN. Setelah resmi diterima, kebijakan tindak lanjut langsung kami umumkan,” kata Sri.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu sedang mengupayakan kesempatan untuk re-upload dokumen sehingga berkas TMS tersebut dapat diperbaiki dan dinyatakan layak.








