PPPK penuh waktu menerima SK lengkap sehingga penghasilannya mengikuti aturan nasional, sementara PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan beban kerja dan ketentuan gaji sebelumnya.
Proses Administrasi Hampir Selesai, Tinggal Menunggu Finalisasi BKN
Sementara itu, proses administrasi PPPK Paruh Waktu juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu melaporkan bahwa 4.304 dari total 4.387 berkas calon pegawai telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
Angka ini menunjukkan progres lebih dari 98 persen.
Sebanyak 83 berkas lainnya masih dalam tahap perbaikan dokumen dan validasi.








