“Untuk PPPK Paruh Waktu sudah kita anggarkan untuk 2026. Ini kebutuhan yang harus dibayar, jadi tetap kita anggarkan,” tegas Edwar, dikutip dari KORANRB.ID.
Lebih jauh, Edwar menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan nominal yang selama ini diterima para pegawai.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau pengurangan terhadap besaran penghasilan mereka.
“Kalau di Dinas Pendidikan sebelumnya menerima Rp1 juta, ya tetap Rp1 juta. Kalau paruh waktu di Dewan Rp2 juta, juga tetap Rp2 juta. Tidak ada pengurangan,” jelasnya.
Menurut Edwar, perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu hanya terletak pada status surat keputusan (SK) serta besaran penghasilan.








