Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu mendapatkan hak gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran gajinya setara dengan PNS sesuai instansi penempatan, meskipun proses pencairannya tetap melalui BKD.
“Insyaallah seluruh penggajian PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di Bengkulu Selatan aman karena sudah teranggarkan dalam APBD,” ungkap Syaipul.
Pemkab Janjikan Peningkatan Kesejahteraan
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap menjaga kinerja dan profesionalisme, meskipun saat ini gaji yang diterima belum setara dengan PPPK Penuh Waktu.








