Hal yang sama juga berlaku bagi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Penggajian mereka tetap bersumber dari anggaran di masing-masing instansi, sehingga belum ada perubahan signifikan dari sisi nominal gaji yang diterima setiap bulan.
Status ASN Jadi Pembeda Utama
Meski demikian, Syaipul menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu saat ini dengan kondisi sebelumnya ketika masih berstatus honorer.
BACA JUGA: Vonis Tipikor Setwan Kepahiang: 10 Terdakwa Dihukum, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar
Perbedaan tersebut terletak pada kepastian status kepegawaian.
“Kalau dulu masih honorer, sekarang sudah resmi ASN. Sudah punya NIP dan kontrak kerja yang jelas,” jelasnya.








