Hingga kini, tercatat sebanyak 1.187 PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Selatan yang penggajiannya disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.
Skema Penggajian Masih Lewat Instansi Masing-Masing
Syaipul menerangkan bahwa sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara terpusat melalui BKD, melainkan melalui instansi tempat mereka bertugas.
Dengan demikian, sumber anggaran penggajian tetap mengikuti mekanisme yang sudah berjalan sebelumnya.
“Misalnya guru tetap digaji melalui dana BOS, begitu juga besaran gajinya masih sama. Jadi memang belum ada spesifikasi penganggaran tersendiri untuk PPPK Paruh Waktu,” ucap Syaipul, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.






