MANNA, RBMEDIA.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya angkat bicara terkait besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menjadi perhatian publik.
BKD menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu saat ini masih sama seperti ketika yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga honorer.
Kepala BKD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Syaipul Baktiar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA : Uang Materai Tak Disetor, Audit Independen Ungkap Korupsi Rp3 Miliar di PT Pos Bengkulu






